JENEWA, PERSBIRU.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.

Pesan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

Dalam agenda tersebut, Menaker dijadwalkan menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli, di Jenewa.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.

Menurut Menaker Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah penting mengingat sektor penangkapan ikan memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan, menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, hingga potensi pelanggaran hak-hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai standar perlindungan bagi pekerja perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan konsumsi yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.

Bagi para awak kapal perikanan, implementasi standar tersebut diharapkan memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap hak-hak dasar mereka selama bekerja di laut.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara maritim besar yang berkomitmen meningkatkan perlindungan tenaga kerja.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan, baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, ratifikasi tersebut mendukung agenda global untuk menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, serta berbagai bentuk eksploitasi yang masih ditemukan di sektor perikanan dunia.

Melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO, Indonesia kembali menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan ketenagakerjaan nasional.

Upaya ini sekaligus mendukung terwujudnya sektor kelautan dan perikanan yang lebih adil, aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada prinsip kerja layak.(PB01)