LOMBOK BARAT, PERSBIRU.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid, menyoroti kualitas pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilainya mengalami penurunan dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Menurutnya, salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut adalah semakin tergerusnya kemandirian dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Fauzan Khalid saat menghadiri kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB, Senin (8/6/2026).
“Situasi ini memicu berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran etik komisioner, lemahnya penindakan terhadap kecurangan, hingga adanya intervensi dari lembaga lain di luar penyelenggara pemilu,” ujar Fauzan Khalid dalam sambutannya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok itu menegaskan, rendahnya kualitas Pemilu 2024 tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Menurutnya, terdapat faktor eksternal berupa intervensi kekuasaan yang mulai terlihat sejak penyelenggaraan Pemilu 2019.
Fauzan Khalid mengatakan, berbagai pengamat politik dan demokrasi juga telah menyampaikan penilaian serupa terkait menurunnya kualitas pelaksanaan Pemilu 2024.
Karena itu, seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan kualitas demokrasi Indonesia tidak mengalami kemunduran.
“Kita harus menjaga agar tidak terjadi regresi demokrasi. Ini menjadi tugas bersama, baik penyelenggara pemilu, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzan Khalid juga menyoroti persepsi publik yang kerap menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berada dalam hubungan yang tidak harmonis.
Menurut mantan Ketua KPU NTB periode 2008–2013 itu, pandangan tersebut muncul karena perbedaan tugas dan fungsi kedua lembaga yang sering kali terlihat saling berhadapan dalam menjalankan kewenangannya.
“KPU dan Bawaslu tidak mungkin bermusuhan. Keduanya adalah dua pilar utama penyelenggara pemilu yang harus saling bersinergi untuk menjaga kualitas demokrasi,” tegasnya.
Fauzan Khalid menjelaskan, KPU memiliki tugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu secara teknis dan operasional, sementara Bawaslu bertanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.
Di sisi lain, DKPP berperan sebagai lembaga penegak kode etik yang berwenang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun Bawaslu.
Mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu juga mengingatkan pentingnya memahami sejarah perkembangan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa KPU mulai berdiri sebagai lembaga independen sejak 2003, ketika unsur partai politik tidak lagi menjadi bagian dari komisioner dan lembaga tersebut bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, Bawaslu yang sebelumnya bersifat ad hoc mulai menjadi lembaga permanen pada 2008. Adapun DKPP hadir sebagai institusi independen yang berfungsi menjaga marwah dan etika penyelenggara pemilu.
“Saya berharap sejarah ini bisa kita hayati sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pemilu ke depan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga pelaksanaan pemilu tetap berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Fauzan Khalid.(PB02)






